UMK Kota Depok 2026

Jawa Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Depok tahun 2026

Rp 5.522.662

per bulan · peringkat 4 dari 27 di Jawa Barat

UMK Kota Depok 2026 sebesar Rp 5.522.662 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Depok. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Depok.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Depok

68 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Depok

Berapa UMK Kota Depok 2026?

UMK Kota Depok tahun 2026 adalah Rp 5.522.662 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Depok 2026?

UMK Kota Depok 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Depok?

Kamu bisa menemukan 68 lowongan kerja terbaru di Kota Depok dan sekitarnya di Loker Jabar, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.