UMK Kota Cirebon 2026

Jawa Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026

Rp 2.878.646

per bulan · peringkat 20 dari 27 di Jawa Barat

UMK Kota Cirebon 2026 sebesar Rp 2.878.646 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kota Cirebon. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kota Cirebon.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kota Cirebon

754 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kota Cirebon

Berapa UMK Kota Cirebon 2026?

UMK Kota Cirebon tahun 2026 adalah Rp 2.878.646 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kota Cirebon 2026?

UMK Kota Cirebon 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kota Cirebon?

Kamu bisa menemukan 754 lowongan kerja terbaru di Kota Cirebon dan sekitarnya di Loker Jabar, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.