UMK Kabupaten Subang 2026
Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Subang tahun 2026
Rp 3.737.482
per bulan · peringkat 14 dari 27 di Jawa Barat
UMK Kabupaten Subang 2026 sebesar Rp 3.737.482 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Subang. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Subang.
Lowongan kerja di Kabupaten Subang
134 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Subang
Berapa UMK Kabupaten Subang 2026?
UMK Kabupaten Subang tahun 2026 adalah Rp 3.737.482 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Subang 2026?
UMK Kabupaten Subang 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Subang?
Kamu bisa menemukan 134 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Subang dan sekitarnya di Loker Jabar, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
