UMK Kabupaten Kuningan 2026
Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kuningan tahun 2026
Rp 2.369.380
per bulan · peringkat 25 dari 27 di Jawa Barat
UMK Kabupaten Kuningan 2026 sebesar Rp 2.369.380 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Kuningan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Kuningan.
Lowongan kerja di Kabupaten Kuningan
12 loker terbaru, lamar online sekarang
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Kuningan
Berapa UMK Kabupaten Kuningan 2026?
UMK Kabupaten Kuningan tahun 2026 adalah Rp 2.369.380 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Apa dasar hukum UMK Kabupaten Kuningan 2026?
UMK Kabupaten Kuningan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Kuningan?
Kamu bisa menemukan 12 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya di Loker Jabar, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.
