UMK Kabupaten Bekasi 2026

Jawa Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2026

Rp 5.938.885

per bulan · peringkat 2 dari 27 di Jawa Barat

UMK Kabupaten Bekasi 2026 sebesar Rp 5.938.885 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Bekasi. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Bekasi

307 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Bekasi

Berapa UMK Kabupaten Bekasi 2026?

UMK Kabupaten Bekasi tahun 2026 adalah Rp 5.938.885 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Bekasi 2026?

UMK Kabupaten Bekasi 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kepgub Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Bekasi?

Kamu bisa menemukan 307 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya di Loker Jabar, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.