Deskripsi pekerjaan
iFixPro Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan teknologi dan perangkat elektronik. Perusahaan ini memiliki struktur bisnis multi-entitas yang mencakup berbagai unit usaha, sehingga membutuhkan pengelolaan keuangan dan perpajakan yang terintegrasi serta efisien. Posisi ini bertanggung jawab untuk menyusun strategi perencanaan pajak yang legal dan sesuai regulasi bagi seluruh entitas usaha, termasuk PT, CV, dan wajib pajak orang pribadi. Anda akan mengelola kewajiban perpajakan bulanan dan tahunan, melakukan rekonsiliasi fiskal, serta menyusun laporan keuangan yang akurat. Selain itu, peran ini menuntut kemampuan untuk membangun sistem administrasi keuangan yang tertib dan memberikan rekomendasi strategis kepada direksi terkait risiko perpajakan serta efisiensi operasional bisnis.
Tanggung jawab: Menyusun dan mengimplementasikan strategi tax planning yang legal, efisien, dan sesuai regulasi untuk seluruh entitas usaha; Mengelola perpajakan lintas badan usaha, termasuk PT, CV, dan wajib pajak orang pribadi owner/manajemen sesuai penugasan; Menyiapkan dan memastikan ketepatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; Mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan bulanan, termasuk PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 25, PPh Final, serta PPN sesuai ketentuan; Menyusun dan mereviu laporan keuangan, laporan laba rugi, neraca, dan arus kas setiap entitas; Melaksanakan rekonsiliasi fiskal dan mengevaluasi potensi risiko perpajakan; Menganalisis transaksi antarunit usaha dan memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi serta perpajakan yang tepat; Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax DJP dan memastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu; Mengembangkan standardisasi administrasi keuangan dan perpajakan pada seluruh unit bisnis; Menyiapkan laporan, analisis risiko, dan rekomendasi strategis kepada direksi.
Kualifikasi: Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait; Pengalaman minimal 2 tahun di bidang Accounting & Tax, termasuk pengalaman menangani perpajakan perusahaan; Wajib memiliki pengalaman nyata dalam tax planning dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi; Memahami perlakuan perpajakan badan usaha PT, CV, dan wajib pajak orang pribadi; Menguasai peraturan perpajakan Indonesia, rekonsiliasi fiskal, dan penyusunan laporan keuangan; Terbiasa menggunakan Coretax DJP dan Microsoft Excel; Berpengalaman menggunakan Accurate atau aplikasi akuntansi sejenis; Memahami pengelolaan transaksi antarentitas dan administrasi keuangan multi-bisnis; Mampu bekerja mandiri, teliti, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan rekomendasi kepada manajemen; Memiliki Brevet A & B menjadi nilai tambah; Nilai tambah: Pengalaman di konsultan pajak, grup perusahaan, atau perusahaan dengan beberapa entitas usaha; Kami mencari kandidat yang tidak hanya mampu menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga mampu membangun sistem perpajakan yang tertib, efisien, terukur, dan mendukung pertumbuhan seluruh unit bisnis.
Tanggung jawab
- Menyusun dan mengimplementasikan strategi tax planning yang legal, efisien, dan sesuai regulasi untuk seluruh entitas usaha
- Mengelola perpajakan lintas badan usaha, termasuk PT, CV, dan wajib pajak orang pribadi owner/manajemen sesuai penugasan
- Menyiapkan dan memastikan ketepatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan bulanan, termasuk PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 25, PPh Final, serta PPN sesuai ketentuan
- Menyusun dan mereviu laporan keuangan, laporan laba rugi, neraca, dan arus kas setiap entitas
- Melaksanakan rekonsiliasi fiskal dan mengevaluasi potensi risiko perpajakan
- Menganalisis transaksi antarunit usaha dan memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi serta perpajakan yang tepat
- Mengelola administrasi perpajakan melalui Coretax DJP dan memastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu
- Mengembangkan standardisasi administrasi keuangan dan perpajakan pada seluruh unit bisnis
- Menyiapkan laporan, analisis risiko, dan rekomendasi strategis kepada direksi
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait
- Pengalaman minimal 2 tahun di bidang Accounting & Tax, termasuk pengalaman menangani perpajakan perusahaan
- Wajib memiliki pengalaman nyata dalam tax planning dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi
- Memahami perlakuan perpajakan badan usaha PT, CV, dan wajib pajak orang pribadi
- Menguasai peraturan perpajakan Indonesia, rekonsiliasi fiskal, dan penyusunan laporan keuangan
- Terbiasa menggunakan Coretax DJP dan Microsoft Excel
- Berpengalaman menggunakan Accurate atau aplikasi akuntansi sejenis
- Memahami pengelolaan transaksi antarentitas dan administrasi keuangan multi-bisnis
- Mampu bekerja mandiri, teliti, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan rekomendasi kepada manajemen
- Memiliki Brevet A & B menjadi nilai tambah
- Nilai tambah: Pengalaman di konsultan pajak, grup perusahaan, atau perusahaan dengan beberapa entitas usaha
- Kami mencari kandidat yang tidak hanya mampu menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga mampu membangun sistem perpajakan yang tertib, efisien, terukur, dan mendukung pertumbuhan seluruh unit bisnis
Informasi lowongan
- Tipe pekerjaan
- Full-time
- Pendidikan
- S1
- Gaji
- Rp 4.500.000 – Rp 5.500.000 per month
- Batas lamaran
- 10 November 2026